PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Pendidikan
merupakan modal utama yang harus dimiliki setiap manusia, hal ini menjadi
penting karena pada dasarnya pendidikan adalah laksana eksperimen yang tidak
akan pernah selesai sampai kapan pun, sepanjang ada kehidupan manusia di dunia
ini. Dikatakan demikian, karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan
peradaban manusia yang terus berkembang. Hal ini sejalan dengan pembawaan
manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif dalam segala bidang kehidupannya.
Perkembangan dunia
pendidikan di Indonesia saat ini telah banyak mengalami perubahan dan kemajuan,
tentu saja proses perubahan dan kemajuan tersebut banyak sekali faktor yang
mempengaruhi, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah landasan pendidikan
yang digunakan. Tanpa adanya landasan maka pendidikan tidak akan mempunyai
pijakan atau pondasi yang kuat untuk menopang pengembangan kegiatan pendidikan.
Oleh karena itu banyak sekali landasan yang harus diperhatikan untuk
pengembangan kegiatan pendidikan, salah satunya yaitu landasan kebijakan.
Landasan kebijakan
dalam pendidikan merupakan pedoman dan petunjuk bagi pelaksana pendidikan di
dalam menjalankan kegiatan pendidikan. Oleh sebab itu landasan tersebut
biasanya mempunyai keterkaitan yang erat dengan peraturan perundang-undangan
atau hukum yang berlaku pada suatu negara, kemudian ditetapkan dan dikeluarkan
oleh orang yang mempunyai kekuasaan dalam bidang tersebut pada saat itu.
Kebijakan yang dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam bidang
pendidikan pasti mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan
di Indonesia, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan kebutuhan
masyarakat yang diimbangi dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Oleh sebab itu sangat jelas bahwa landasan
kebijakan pendidikan sangat penting perannya di dalam melindungi dan memberikan
pengawasan terhadap kegiatan pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan
rencana untuk mencapai tujuan seperti yang diharapkan. Oleh sebab itu pada
makalah ini akan membahas tentang apakah yang dimaksud dengan landasan
kebijakan pendidikan serta bagaimana bentuk kebijakan-kebijakan pendidikan yang
pernah ada di Indonesia, dan bagaimana aplikasi kebijakan pendidikan tersebut
dalam pengembangan ilmu teknologi pendidikan di Indonesia?.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
a. Apakah
yang dimaksud dengan landasan kebijakan dalam pendidikan?
b. Apa
sajakah kebijakan-kebijakan yang pernah ditetapkan oleh pemerintah khususnya
dalam bidang pendidikan?
c. Bagaimana
aplikasi kebijakan pendidikan tersebut dalam pengembangan ilmu teknologi
pendidikan di Indonesia?
C.
TUJUAN
Makalah
ini bertujuan untuk:
a. Mengetahui definisi landasan kebijakan dalam pendidikan.
b. Mengetahui
kebijakan-kebijakan yang pernah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya
dalam bidang pendidikan
c. Mengetahui aplikasi penerapan kebijakan pendidikan dalam
pengembangan ilmu teknologi pendidikan di Indonesia
D.
MANFAAT
Penyusunan makalah ini bermanfaat
secara:
1.
Teoritis:
untuk mengkaji dasar-dasar teknologi pendidikan khususnya dalam memahami
landasan kebijakan pendidikan.
2.
Praktis,
yang dapat bermanfaat bagi mahasiswa supaya memahami pengetahuan mengenai
landasan kebijakan pendidikan dan dapat mengaplikasikannya dalam pendidikan /
pembelajarana.
PEMBAHASAN
1.
Definisi
Landasan Kebijakan Pendidikan
Landasan
dapat diartikan sebagai konsep yang mendasari, mendukung sesuatu. (Daryanto,
dalam KBBI 2002:388). Sedangkan menurut Pidarta (2007: 42) “Kata landasan
berarti melandasi, atau mendasari atau titik tolak”. Dari pengertian tersebut
dapat disimpulkan bahwa landasan merupakan konsep yang mempunyai fungsi sebagai
dasar atau pendukung serta titik tolak dari suatu objek. Maka dari itu setiap
konsep yang ada di dalam suatu bidang ilmu/ pengetahuan harus mempunyai
landasan yang kuat dan kokoh agar dapat menopang sesuatu yang ada di atasnya.
Kebijakan
merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (Daryanto
dalam KBBI 2002:103). Kebijakan biasanya dibuat oleh orang yang mempunyai
kekuasaan untuk menetapkan dan melakukan sesuatu, dan kebijakan itu biasanya mengacu pada kebutuhan, keadaan, dan
peraturan yang ada. Oleh sebab itu kebijakan mempunyai hubungan yang erat
dengan hukum, karena hukum dibuat berdasarkan peraturan yang ada dan ditetapkan
dalam bentuk kebijakan.
Pendidikan
atau paedagogie mempunyai arti yang sangat kompleks, pendidikan (dalam
Hasbullah, 2009:1)berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan
sengaja oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa. Selanjutnya pendidikan (dalam
Tirtarahardja & Sulo, 2008:3) juga
diartikan sebagai suatu usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat,
dan pemerintah, melalui kegiatan, bimbingan, pengajaran dan / atau latihan yang
berlangsung sepanjang hayat di dalam dan di luar kelas, untuk mempersiapkan
peserta didik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup
secara tepat di masa yang akan datang. Hal ini diperkuat oleh Dewey (dalan
Hasbullah, 2009:2) pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan
fundamental secara intelektual dan emosional kea rah alam dan sesame manusia. Dari
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah usaha atau proses
untuk memberikan pengaruh, bantuan atau bimbingan yang diberikan oleh orang
yang bertanggung jawab (keluarga, masyarakat, dan pemerintah) kepada anak didik
dengan melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan agar nantinya terbentuk
kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional sehingga dapat
memainkan peranan sesuai dengan tuntutan dan aturan dalam masyarakat.
Kebijakan pendidikan
(dalam Nugroho, 2008:36) diartikan sebagai kumpulan hukum atau aturan yang
mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan
pendidikan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh
Olsen dan Codd (dalam Nugroho, 2008:36) kebijakan pendidikan merupakan kunci
bagi keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global,
sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapatkan prioritas utama dalam era
globalisasi. Dengan demikian dapat disimpulkan landasan kebijakan pendidikan
merupakan konsep hukum yang mendasari ditetapkannya suatu aturan dalam bidang
pendidikan agar tercipta keselarasan antara kebutuhan dengan situasi dan
kondisi dalam proses pendidikan.
Negara
Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang
bertingkat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Ketetapan, sampai dengan surat Keputusan. Semua peraturan tersebut
mengandung hukum yang harus ditaati, dimana Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
hukum tertinggi dan peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk kepada
Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Kebijakan-kebijakan
Pemerintah dalam Bidang Pendidikan
Landasan
yuridis atau kebijakan pendidikan Indonesia adalah seperangkat
konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system
pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar
1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan
Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah,
dan lainnya.
Berikut kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia:
1.
Dalam
pembukaan (UUD 1945, antara lain : “ Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara republik
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2.
Pasal
31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
3.
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
4.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Nasional pendidikan menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.
Pendidikan Pasal 1 yang berisi bahwa Standar nasional pendidikan adalah
criteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Aplikasi
Penerapan Kebijakan Pendidikan dalam Pengembangan Ilmu Teknologi Pendidikan Di
Indonesia
Kawasan
dan aplikasi teknologi pendidikan telah banyak melalui perkembangan, pada
pengertian awalnya teknologi pendidikan berorientasi alat bantu visual kemudian
dihubungkan dengan konsep komunikasi, konsep belajar, dan konsep sistem.
Sehingga perkembangannya sekarang telah mengarah pada proses memadukan
konsep-konsep yang sebelumnya. Secara konseptual teknologi pendidikan diartikan
sebagai suatu proses yang kompleks dan terpadu meliputi manusia, ide, prosedur,
peralatan dan organisasi, yang ditujukan untuk memecahkan masalah belajar
manusia dengan menggunakan pendekatan yang sistematis.
Kebijakan
teknologi pendidikan dalam pendidikan pada awalnya meliputi kurun waktu tahun
1968 hingga tahun 1983 (akhir pelita III). Dasar pertimbangan pada tahun 1968
adalah karena tahun itu mulai diidentifikasi media massa-komponen teknologi
pendidikan sebagai bagian dari pendidikan nasional. Disamping itu usaha
perencanaan pendidikan mulai dilakukan secara terarah, namun perlu diketahui
bahwa pada saat itu yang merupakan tahun persiapan Repelita I belum ada
strategi pendidikan yang jelas dan menyeluruh. Ditambah lagi bahwa data dan
informasi yang diperlukan dalam memecahkan masalah perencanaan pendidikan masih
sangat terbatas. Oleh karena itu pemerintah pada saat itu meminta bantuan dari
UNESCO untuk mengadakan diagnosis dan masukan dalam perencanaan pendidikan.
(Miarso, 1997:87).
Tim
UNESCO yang dipimpin oleh Emerson mengadakan studi pada bulan April s.d
September 1968, dan kemudian mengajukan prioritas kebijakan pendidikan yang
meliputi:
a. Prioritas
I: Pembentukan Pusat Pendidikan Nasional (National
Education Centre) , yang akan bertanggung jawab dalam pembaharuan kurikulum
serta penataran dan latihan guru.
b. Prioritas
II: Pengembangan siaran pendidikan yang merupakan medium utama dalam penyebaran
hasil kurikulum.
Pada
tahun 1978 Menteri pendidikan pada saat itu Dr. Daoed Joesoef mengemukakan
bahwa untuk menjalankan tugas penggunaan teknologi komunikasi bagi pendidikan
dan kebudayaan perlu dibangun lembaga yang menjadi pusat layanan. Pusat ini
akan mengkoordinasikan sarana dan prasarana dalam suatu jaringan (Network) agar
dapat ditingkatkan efisiensi kerjanya secara menyeluruh. Dengan keputusan
Presiden RI tanggal 31 Agustus 1978 maka dibentuklah lembaga yang diberi nama
Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Pustekkom
Diknas). Lembaga ini mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Merumuskan
kebijakan Menteri dan kebijakan teknis dibidang teknologi komunikasi pendidikan
dan kebudayaan.
b. Melaksanakan
dan membina kegiatan dibidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
c. Melaksanakan
koordinasi kegiatan teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan baik di
dalam maupun di luar pendidikan dan kebudayaan. (Miarso, 1997:98).
Pada
tahun 1970 pengembangan teknologi pendidikan mulai dilakukan oleh IKIP Jakarta
dengan didirikannya Lembaga Teknologi Pengajaran (LTP) melalui Keputusan Rektor
tanggal 1 Maret 1970 Nomor. 14/ SP/ 1970. berdasarkan keputusan tersebut LTP
pada saat itu disamakan statusnya dengan fakultas yang ada di lingkungan IKIP
Jakarta. Pada bulan September 1977 terjadi perubahan struktur organisasi IKIP
Jakarta. LTP dibubarkan dan sebagai gantinya yang baru yaitu Bidang Studi
Teknologi Pendidikan di Fakultas Ilmu Pendidikan. Pada saat itu pula mulai
dilakukan persiapan untuk pelembagaan Program Pascasarjana Bidang Studi
Teknologi Pendidikan yang semula merupakan proyek dari Ditjen Dikti dan dikenal
dengan Tim Manajemen Program Doktor (TMPD), yang telah dimulai pada tahun 1976.
Kurikulum bidang Studi teknologi pendidikan pada jenjang S1, S2, dan S3 pada
awalnya disepakati sebagai suatu kesinambungan yang linear, akan tetapi
perubahan misi dan tujuan program Pascasarjana menegaskan tidak adanya
kesinambungan linear antara program S1, S2, dan S3. hal ini didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor. 30 Tahun 1990 Pasal 52 Ayat (4) mencantumkan bahwa
program studi pascasarjana tidak selalu merupakan kelanjutan searah program
sarjana. Hal ini menunjukan bahwa ketidaklanjutan searah diperbolehkan/ tidak
dilarang. (Miarso, 2011:39).
Jumlah
penduduk yang senantiasa bertambah meskipun dengan derajat perbandingan yang
kian menyusut menyiratkan bahwa makin banyak orang yang memerlukan pendidikan.
Bersamaan dengan itu maka dibutuhkan sumber-sumber belajar yang baru untuk
pendidikan supaya dapat menghasilkan suatu sistem dan sumber belajar yang
berdaya guna. Untuk menjamin terlaksananya amanat yang terkandung dalam Bab
XIII Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 agar setiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran. Sistem pembelajaran yang inovatif dan kreatif sebagai
bentuk penerapan konsep teknologi pendidikan telah berhasil diciptakan dan
bahkan dilembagakan dalam sistem pendidikan. Sistem ini antara lain adalah
Sekolah Dasar Pamong, Sekolah Dasar Kecil, SMP Terbuka, Universitas Terbuka,
dan Sistem Belajar Jarak Jauh (SBJJ, UU RI Nomor. 20 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat
1, 2, 3, dan 4). Semua sistem instruksional tersebut telah diciptakan dan
dikembangkan dengan kepemimpinan ahli dalam bidang teknologi pendidikan.
Profesi
Teknologi Pendidikan sebagaimana halnya profesi yang baru sedang menghadapi
tantangan yang inheren (tidak dapat pisahkan), salah satunya yaitu pengakuan
terhadap profesi teknologi pendidikan. Dengan ditetapkannya UU RI Nomor. 2
Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Maka berdasarkan UU tersebut ada
jabatan “peneliti dan pengembang dibidang pendidikan” dan “Teknisi sumber
belajar”. Proposal berupa Naskah Akademik dan Draft Keputusan Menpan tentang
Jabatan Fungsional Teknologi Pendidikan mulai diajukan sesuai dengan
perundangan tersebut kepada Menpan. Namun untuk sementara masih
ditangguhkan-ditolak halus-semua usulan jabata fungsional tersebut. Usaha
meperoleh pengakuan profesi tersebut memperoleh jalan keluar dengan
ditetapkannya Undang-Unadang RI Nomor. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam
Undang-undang tersebut khususnya bagian ketiga: Sumber Daya pada Pasal 11, 12,
dan 13, dicantumkan adanya “Keahlian, Kepakaran, Kompetensi manusia dan
Pengorganisasiannya” sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan. Melalui Kantor
Menristek yang pada saat ini sedang diperoses Keputusan Presiden RI tentang
jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Litkayasa dalam berbagai bidang
termasuk di dalamnya bidang pembelajaran. Bila keputusan ini keluar, maka Jabatan
Profesi Teknologi Pendidikan akan berubah menjadi Perekayasa Pembelajaran.
(Miarso, 2011:171).
Kebijakan yang sangat
penting artinya (dalam Miarso, 2011:278) adalah dicantumkannya dalam GBHN 1993
untuk pertama kali posisi dan fungsi teknologi teknologi pendidikan, yaitu:
...teknologi
pendidikan…dikembangkan dan disebarluaskan secara merata untuk membantu
terselanggaranya dan meningkatnya kualitas pendidikan sesuai dengan tuntutan
persyaratan pendidikan serta kebutuhan pembangunan.
Rumusan
dalam GBHN itu mengandung makna bahwa teknologi pendidikan sudah ditetapkan
sebagai bagian integral dari kelembagaan pendidikan.
KESIMPULAN
Dari
hasil pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Landasan
kebijakan pendidikan adalah konsep hukum yang mendasari ditetapkannya suatu
aturan dalam bidang pendidikan agar tercipta keselarasan antara kebutuhan
dengan situasi dan kondisi dalam proses pendidikan.
2. Kebijakan-kebijakan
pendidikan yang telah ada di Indonesia yaitu pada pembukaan UUD 1945, pasal 31
UUD 1945, UU no.20 tahun 2003, PP RI no.19 tahun 2005.
3. Kebijakan
pendidikan yang mendukung perkembangan teknologi pendidikan adalah dimulai pada
waktu tahun 1968 hingga tahun 1983 yang menyatakan media massa komponen
teknologi pendidikan sabagai bagian dari pendidikan nasional, kemudian tahun
1989 yang menyatakan diakuinya jabatan peneliti dan pengembang dibidang
pendidikan dan selanjutnya pada GBHN 1993 dicantumkannya posisi dan fungsi teknologi pendidikan sebagai bagian integral
dari kelembagaan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto.
2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Surabaya: Apollo Surabaya
Hasbullah.
2009. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan.
Jakarta: Rajawali Press.
Miarso,
Yusufhadi. 2011. Menyemai Benih Teknologi
Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Miarso,
Yusufhadi. 1997. Dasar-dasar Teknologi
Pendidikan. Jakarta: Depdikbud Ditjen Dikti.
Miarso,
Yusufhadi. 1986. Definisi Teknologi
Pendidikan. Jakarta: PT Rajawali.
Nugroho,
Riant. 2008. Kebijakan Pendidikan yang Unggul.
Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu
Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta:PT Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar