Minggu, 18 Desember 2011

Landasan Kebijakan Pendidikan

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Pendidikan merupakan modal utama yang harus dimiliki setiap manusia, hal ini menjadi penting karena pada dasarnya pendidikan adalah laksana eksperimen yang tidak akan pernah selesai sampai kapan pun, sepanjang ada kehidupan manusia di dunia ini. Dikatakan demikian, karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Hal ini sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif dalam segala bidang kehidupannya.
Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia saat ini telah banyak mengalami perubahan dan kemajuan, tentu saja proses perubahan dan kemajuan tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhi, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah landasan pendidikan yang digunakan. Tanpa adanya landasan maka pendidikan tidak akan mempunyai pijakan atau pondasi yang kuat untuk menopang pengembangan kegiatan pendidikan. Oleh karena itu banyak sekali landasan yang harus diperhatikan untuk pengembangan kegiatan pendidikan, salah satunya yaitu landasan kebijakan.
Landasan kebijakan dalam pendidikan merupakan pedoman dan petunjuk bagi pelaksana pendidikan di dalam menjalankan kegiatan pendidikan. Oleh sebab itu landasan tersebut biasanya mempunyai keterkaitan yang erat dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku pada suatu negara, kemudian ditetapkan dan dikeluarkan oleh orang yang mempunyai kekuasaan dalam bidang tersebut pada saat itu. Kebijakan yang dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan pasti mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan kebutuhan masyarakat yang diimbangi dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Oleh sebab itu sangat jelas bahwa landasan kebijakan pendidikan sangat penting perannya di dalam melindungi dan memberikan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan seperti yang diharapkan. Oleh sebab itu pada makalah ini akan membahas tentang apakah yang dimaksud dengan landasan kebijakan pendidikan serta bagaimana bentuk kebijakan-kebijakan pendidikan yang pernah ada di Indonesia, dan bagaimana aplikasi kebijakan pendidikan tersebut dalam pengembangan ilmu teknologi pendidikan di Indonesia?.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
a.       Apakah yang dimaksud dengan landasan kebijakan dalam pendidikan?
b.      Apa sajakah kebijakan-kebijakan yang pernah ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan?
c.       Bagaimana aplikasi kebijakan pendidikan tersebut dalam pengembangan ilmu teknologi pendidikan di Indonesia?

C.    TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk:
a.       Mengetahui  definisi landasan kebijakan dalam pendidikan.
b.      Mengetahui kebijakan-kebijakan yang pernah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan
c.       Mengetahui  aplikasi penerapan kebijakan pendidikan dalam pengembangan ilmu teknologi pendidikan di Indonesia

D.    MANFAAT
Penyusunan makalah ini bermanfaat secara:
1.        Teoritis: untuk mengkaji dasar-dasar teknologi pendidikan khususnya dalam memahami landasan kebijakan pendidikan.
2.        Praktis, yang dapat bermanfaat bagi mahasiswa supaya memahami pengetahuan mengenai landasan kebijakan pendidikan dan dapat mengaplikasikannya dalam pendidikan / pembelajarana.
















PEMBAHASAN

1.      Definisi Landasan Kebijakan Pendidikan
Landasan dapat diartikan sebagai konsep yang mendasari, mendukung sesuatu. (Daryanto, dalam KBBI 2002:388). Sedangkan menurut Pidarta (2007: 42) “Kata landasan berarti melandasi, atau mendasari atau titik tolak”. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa landasan merupakan konsep yang mempunyai fungsi sebagai dasar atau pendukung serta titik tolak dari suatu objek. Maka dari itu setiap konsep yang ada di dalam suatu bidang ilmu/ pengetahuan harus mempunyai landasan yang kuat dan kokoh agar dapat menopang sesuatu yang ada di atasnya.
Kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (Daryanto dalam KBBI 2002:103). Kebijakan biasanya dibuat oleh orang yang mempunyai kekuasaan untuk menetapkan dan melakukan sesuatu, dan kebijakan itu  biasanya mengacu pada kebutuhan, keadaan, dan peraturan yang ada. Oleh sebab itu kebijakan mempunyai hubungan yang erat dengan hukum, karena hukum dibuat berdasarkan peraturan yang ada dan ditetapkan dalam bentuk kebijakan.
Pendidikan atau paedagogie mempunyai arti yang sangat kompleks, pendidikan (dalam Hasbullah, 2009:1)berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa. Selanjutnya pendidikan (dalam Tirtarahardja & Sulo, 2008:3)  juga diartikan sebagai suatu usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan, bimbingan, pengajaran dan / atau latihan yang berlangsung sepanjang hayat di dalam dan di luar kelas, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang. Hal ini diperkuat oleh Dewey (dalan Hasbullah, 2009:2) pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional kea rah alam dan sesame manusia. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah usaha atau proses untuk memberikan pengaruh, bantuan atau bimbingan yang diberikan oleh orang yang bertanggung jawab (keluarga, masyarakat, dan pemerintah) kepada anak didik dengan melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan agar nantinya terbentuk kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional sehingga dapat memainkan peranan sesuai dengan tuntutan dan aturan dalam masyarakat.
Kebijakan pendidikan (dalam Nugroho, 2008:36) diartikan sebagai kumpulan hukum atau aturan yang mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan pendidikan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh Olsen dan Codd (dalam Nugroho, 2008:36) kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global, sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapatkan prioritas utama dalam era globalisasi. Dengan demikian dapat disimpulkan landasan kebijakan pendidikan merupakan konsep hukum yang mendasari ditetapkannya suatu aturan dalam bidang pendidikan agar tercipta keselarasan antara kebutuhan dengan situasi dan kondisi dalam proses pendidikan.
Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan, sampai dengan surat Keputusan. Semua peraturan tersebut mengandung hukum yang harus ditaati, dimana Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dan peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar 1945.

2.      Kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam Bidang Pendidikan
Landasan yuridis atau kebijakan pendidikan Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lainnya.
Berikut kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia:
1.   Dalam pembukaan (UUD 1945, antara lain : “ Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2.   Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
3.   UU No. 20 Tahun 2003 tentang: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
4.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Nasional pendidikan menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
5.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional. Pendidikan Pasal 1 yang berisi bahwa Standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.      Aplikasi Penerapan Kebijakan Pendidikan dalam Pengembangan Ilmu Teknologi Pendidikan Di Indonesia
Kawasan dan aplikasi teknologi pendidikan telah banyak melalui perkembangan, pada pengertian awalnya teknologi pendidikan berorientasi alat bantu visual kemudian dihubungkan dengan konsep komunikasi, konsep belajar, dan konsep sistem. Sehingga perkembangannya sekarang telah mengarah pada proses memadukan konsep-konsep yang sebelumnya. Secara konseptual teknologi pendidikan diartikan sebagai suatu proses yang kompleks dan terpadu meliputi manusia, ide, prosedur, peralatan dan organisasi, yang ditujukan untuk memecahkan masalah belajar manusia dengan menggunakan pendekatan yang sistematis.
Kebijakan teknologi pendidikan dalam pendidikan pada awalnya meliputi kurun waktu tahun 1968 hingga tahun 1983 (akhir pelita III). Dasar pertimbangan pada tahun 1968 adalah karena tahun itu mulai diidentifikasi media massa-komponen teknologi pendidikan sebagai bagian dari pendidikan nasional. Disamping itu usaha perencanaan pendidikan mulai dilakukan secara terarah, namun perlu diketahui bahwa pada saat itu yang merupakan tahun persiapan Repelita I belum ada strategi pendidikan yang jelas dan menyeluruh. Ditambah lagi bahwa data dan informasi yang diperlukan dalam memecahkan masalah perencanaan pendidikan masih sangat terbatas. Oleh karena itu pemerintah pada saat itu meminta bantuan dari UNESCO untuk mengadakan diagnosis dan masukan dalam perencanaan pendidikan. (Miarso, 1997:87).
Tim UNESCO yang dipimpin oleh Emerson mengadakan studi pada bulan April s.d September 1968, dan kemudian mengajukan prioritas kebijakan pendidikan yang meliputi:
a.       Prioritas I: Pembentukan Pusat Pendidikan Nasional (National Education Centre) , yang akan bertanggung jawab dalam pembaharuan kurikulum serta penataran dan latihan guru.
b.      Prioritas II: Pengembangan siaran pendidikan yang merupakan medium utama dalam penyebaran hasil kurikulum.
Pada tahun 1978 Menteri pendidikan pada saat itu Dr. Daoed Joesoef mengemukakan bahwa untuk menjalankan tugas penggunaan teknologi komunikasi bagi pendidikan dan kebudayaan perlu dibangun lembaga yang menjadi pusat layanan. Pusat ini akan mengkoordinasikan sarana dan prasarana dalam suatu jaringan (Network) agar dapat ditingkatkan efisiensi kerjanya secara menyeluruh. Dengan keputusan Presiden RI tanggal 31 Agustus 1978 maka dibentuklah lembaga yang diberi nama Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Pustekkom Diknas). Lembaga ini mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       Merumuskan kebijakan Menteri dan kebijakan teknis dibidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
b.      Melaksanakan dan membina kegiatan dibidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
c.       Melaksanakan koordinasi kegiatan teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan baik di dalam maupun di luar pendidikan dan kebudayaan. (Miarso, 1997:98).
Pada tahun 1970 pengembangan teknologi pendidikan mulai dilakukan oleh IKIP Jakarta dengan didirikannya Lembaga Teknologi Pengajaran (LTP) melalui Keputusan Rektor tanggal 1 Maret 1970 Nomor. 14/ SP/ 1970. berdasarkan keputusan tersebut LTP pada saat itu disamakan statusnya dengan fakultas yang ada di lingkungan IKIP Jakarta. Pada bulan September 1977 terjadi perubahan struktur organisasi IKIP Jakarta. LTP dibubarkan dan sebagai gantinya yang baru yaitu Bidang Studi Teknologi Pendidikan di Fakultas Ilmu Pendidikan. Pada saat itu pula mulai dilakukan persiapan untuk pelembagaan Program Pascasarjana Bidang Studi Teknologi Pendidikan yang semula merupakan proyek dari Ditjen Dikti dan dikenal dengan Tim Manajemen Program Doktor (TMPD), yang telah dimulai pada tahun 1976. Kurikulum bidang Studi teknologi pendidikan pada jenjang S1, S2, dan S3 pada awalnya disepakati sebagai suatu kesinambungan yang linear, akan tetapi perubahan misi dan tujuan program Pascasarjana menegaskan tidak adanya kesinambungan linear antara program S1, S2, dan S3. hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor. 30 Tahun 1990 Pasal 52 Ayat (4) mencantumkan bahwa program studi pascasarjana tidak selalu merupakan kelanjutan searah program sarjana. Hal ini menunjukan bahwa ketidaklanjutan searah diperbolehkan/ tidak dilarang. (Miarso, 2011:39).
Jumlah penduduk yang senantiasa bertambah meskipun dengan derajat perbandingan yang kian menyusut menyiratkan bahwa makin banyak orang yang memerlukan pendidikan. Bersamaan dengan itu maka dibutuhkan sumber-sumber belajar yang baru untuk pendidikan supaya dapat menghasilkan suatu sistem dan sumber belajar yang berdaya guna. Untuk menjamin terlaksananya amanat yang terkandung dalam Bab XIII Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 agar setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Sistem pembelajaran yang inovatif dan kreatif sebagai bentuk penerapan konsep teknologi pendidikan telah berhasil diciptakan dan bahkan dilembagakan dalam sistem pendidikan. Sistem ini antara lain adalah Sekolah Dasar Pamong, Sekolah Dasar Kecil, SMP Terbuka, Universitas Terbuka, dan Sistem Belajar Jarak Jauh (SBJJ, UU RI Nomor. 20 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat 1, 2, 3, dan 4). Semua sistem instruksional tersebut telah diciptakan dan dikembangkan dengan kepemimpinan ahli dalam bidang teknologi pendidikan.
Profesi Teknologi Pendidikan sebagaimana halnya profesi yang baru sedang menghadapi tantangan yang inheren (tidak dapat pisahkan), salah satunya yaitu pengakuan terhadap profesi teknologi pendidikan. Dengan ditetapkannya UU RI Nomor. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Maka berdasarkan UU tersebut ada jabatan “peneliti dan pengembang dibidang pendidikan” dan “Teknisi sumber belajar”. Proposal berupa Naskah Akademik dan Draft Keputusan Menpan tentang Jabatan Fungsional Teknologi Pendidikan mulai diajukan sesuai dengan perundangan tersebut kepada Menpan. Namun untuk sementara masih ditangguhkan-ditolak halus-semua usulan jabata fungsional tersebut. Usaha meperoleh pengakuan profesi tersebut memperoleh jalan keluar dengan ditetapkannya Undang-Unadang RI Nomor. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam Undang-undang tersebut khususnya bagian ketiga: Sumber Daya pada Pasal 11, 12, dan 13, dicantumkan adanya “Keahlian, Kepakaran, Kompetensi manusia dan Pengorganisasiannya” sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan. Melalui Kantor Menristek yang pada saat ini sedang diperoses Keputusan Presiden RI tentang jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Litkayasa dalam berbagai bidang termasuk di dalamnya bidang pembelajaran. Bila keputusan ini keluar, maka Jabatan Profesi Teknologi Pendidikan akan berubah menjadi Perekayasa Pembelajaran. (Miarso, 2011:171).
Kebijakan yang sangat penting artinya (dalam Miarso, 2011:278) adalah dicantumkannya dalam GBHN 1993 untuk pertama kali posisi dan fungsi teknologi teknologi pendidikan, yaitu:
...teknologi pendidikan…dikembangkan dan disebarluaskan secara merata untuk membantu terselanggaranya dan meningkatnya kualitas pendidikan sesuai dengan tuntutan persyaratan pendidikan serta kebutuhan pembangunan.
Rumusan dalam GBHN itu mengandung makna bahwa teknologi pendidikan sudah ditetapkan sebagai bagian integral dari kelembagaan pendidikan.




















KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      Landasan kebijakan pendidikan adalah konsep hukum yang mendasari ditetapkannya suatu aturan dalam bidang pendidikan agar tercipta keselarasan antara kebutuhan dengan situasi dan kondisi dalam proses pendidikan.
2.      Kebijakan-kebijakan pendidikan yang telah ada di Indonesia yaitu pada pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU no.20 tahun 2003, PP RI no.19 tahun 2005.
3.      Kebijakan pendidikan yang mendukung perkembangan teknologi pendidikan adalah dimulai pada waktu tahun 1968 hingga tahun 1983 yang menyatakan media massa komponen teknologi pendidikan sabagai bagian dari pendidikan nasional, kemudian tahun 1989 yang menyatakan diakuinya jabatan peneliti dan pengembang dibidang pendidikan dan selanjutnya pada GBHN 1993 dicantumkannya posisi dan fungsi  teknologi pendidikan sebagai bagian integral dari kelembagaan pendidikan.










DAFTAR PUSTAKA

Daryanto. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Apollo Surabaya
Hasbullah. 2009. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rajawali Press.
Miarso, Yusufhadi. 2011. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada        Media.
Miarso, Yusufhadi. 1997. Dasar-dasar Teknologi Pendidikan. Jakarta: Depdikbud Ditjen       Dikti.
Miarso, Yusufhadi. 1986. Definisi Teknologi Pendidikan. Jakarta: PT Rajawali.
Nugroho, Riant. 2008. Kebijakan Pendidikan yang Unggul. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta:PT Rineka Cipta.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar